ISTANA GOAL
Kementerian dalam negeri berjanji akan segera menyelesaikan maslah kolom penghayat kepercayaan yang diputuskan mahkamah Konstitusi (MK) masuk dalam KTP elektronik (e-KTP) keputusan MK itu mendapat kritik Dari sejumlah organisasi keagamaan.
BEETING TOGEL
Direktur jenderal kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) kementerian dalam negeri Zudan arif fakrulloh mengatakan maslaah ini akan dibahas dalam rapat bersama di kementerian koordiantor bidan politik dan keamanan dalam waktu dekat.
Nanti akan kita bawa ke rapat menkopolhukam tapi kita masih kumpulkan aspirasi dari masyarakat kata zudan di kantor kemendagri jakarta kamis (23/11/2017). Zudan mengaku berbagai aspirasi berkembang mengenai kolom penghayat kepercayaan di e-KTP. menurut ada usulan mengenai kolom kepercayaan tetapi ini masih alternatif ucap Zudan.
OVER / UNDER
Hingga kini sambung zudan pihaknya masih terus menyerap aspirasi dengan melakukan pertemuan dengan berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Kita terus lakukan pertemuan - [ertemuan dengan ormas-ormas keagamaan sudah bertemu kementerian agama MUI bertemu muhammadiyah dan organisasi penghayat kepercayaan zudan memungkas.
JUDI ONLINE TERPECAYA
Dewan pertimbangan MUI menggelar rapat pleni untuk menanggapi pututsan MK terkait kolom agama di KTP para penghayat kepercayaan. Ketua dewan pertimbangan MUI Din Syamsuddin mengatakan mayoritas Anggota dewan pertimbangan sangat menyesalkan keputusan MK tersebut.
Yang tadi sam[aikan banyak anggota dewan pertimbangan MU yang terdiri dari para pimpinan ormas islam dan tokoh tokoh ulama perorangan adalah sebuah penyesalam kekecewaan kata Din di kantor MUI di jalan proklamasi menteng jakarta pusat Rabu (22/11/2017).
SABUNG AYAM
Menurut Din kepututsan MK sangat meresahkan dan menimbulkan kontroversi dalam kehidupan nasional apalagi putusan itu terkesan diambil diam - diam tanpa melibatkan pihak pihak yang dianggap mengetahui persoalan kolom agama di KTP.
Ini menimbulkan kontroversi dalam kehidupan nasional dan dibahas oleh MK nyari secara diam diam dan tidak mengundang pihak pihak yang seharusnya diundang ucap Din.